LENGKONG – Tim gabungan menutup lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Sabtu (11/4). Penutupan lahan pertambangan emas tanpa izin tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui media sosial, termasuk dugaan pencemaran air Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan.
Tim terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, TNI/Polri, serta Forkopimcam Lengkong dan Simpenan.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan kegiatan penutupan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap aduan masyarakat. Apalagi, akibat aktivitas pengolahan hasil tambang itu diduga telah terjadi pencemaran air sungai. “Berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, ada dua titik lokasi tambang ilegal di Desa Langkapjaya, yakni di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang,” ujarnya.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Apresiasi Kontribusi PLN UP3 Sukabumi dalam Meningkatkan PADPerjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker RI : Tantangan Ada pada Implementasi
Lokasi tambang diketahui berada di lahan milik Kikin dan Awan, dengan luas bukaan lahan sekitar 2.250 meter persegi. Namun, saat peninjauan dilakukan tidak ditemukan aktivitas penambangan. Tim hanya menemukan sisa kegiatan bukaan lahan tambang seperti gubuk dan potongan pipa yang diduga digunakan untuk penyemprotan material kandungan emas.
“Keterangan dari Kepala Desa Langkapjaya, aktivitas penambangan tersebut telah berhenti sekitar satu bulan lalu dengan jumlah pekerja yang terlibat mencapai 90 orang,” sebut Nunung.
Selain meninjau lokasi tambang, tim gabungan juga melakukan pengecekan kondisi Sungai Cidadap yang sebelumnya dilaporkan masyarakat terjadi dugaan pencemaran. Hasil pengecekan menunjukkan kondisi air relatif jernih. Langkah selanjutnya, tim gabungan memasang spanduk peringatan larangan aktivitas penambangan ilegal di lahan milik Kikin dan Awan tersebut.
Camat Lengkong, Ade Risman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebagai bahan laporan.
“Ke depan, masyarakat yang terlibat penambangan ilegal akan dilakukan pembinaan oleh Dinas ESDM. Tugas kita hanya mendata para penambang, yang rata-rata warga setempat,” ungkapnya.
