Ade menuturkan, aktivitas pertambangan tersebut bermula dari longsoran lahan yang kemudian terindikasi ada kandungan emas, sehingga memicu masyarakat untuk melakukan penambangan secara mandiri.
“Kami berharap kegiatan pertambangan tanpa izin ini tidak ada lagi di kemudian hari. Termasuk pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat di wilayah Kecamatan Lengkong dan Simpenan,” pungkasnya. (ist)
