Anggota DPRD Kota Sukabumi Sebut Putusan MK Ubah Wajah Demokrasi

Istimewa
IST/DOK PRIBADI Abdul Kohar Anggota DPRD Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai menjadi perhatian luas di kalangan politik nasional. Kebijakan baru tersebut dinilai akan mengubah wajah demokrasi Indonesia, khususnya dalam penguatan politik lokal dan kemandirian kepala daerah.

Dalam skema baru hasil putusan MK itu, Pemilu Nasional akan digelar pada tahun 2029 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta DPD RI. Sedangkan Pemilu Daerah yang meliputi Pilkada dan pemilihan anggota DPRD baru akan dilaksanakan pada 2031 dengan jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun.

Perubahan tersebut sekaligus mengakhiri pola pemilu serentak yang selama ini berlangsung pada 2019 hingga 2024. Pemisahan jadwal pemilu dinilai memberi ruang lebih luas bagi isu-isu lokal untuk berkembang tanpa tertutup dominasi politik nasional.

Baca Juga:Warga Ciangkrek di Simpenan Swadaya Bangun Jembatan SementaraDriver Ojek Online Palabuhanratu Minta Atensi dan Dukungan Pemda

Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PKS, Abdul Kohar, menilai keputusan MK tersebut menjadi momentum penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia ke depan. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Abdul Kohar menyebut putusan itu sebagai tonggak baru dalam sistem politik nasional. “Sudah diketuk palu. keputusan MK pisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029,” tulis Kohar pada akun media sosialnya, kemarin (11/5).

Menurut Abdul Kohar, setiap regulasi baru pasti akan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun demikian, hal yang paling penting adalah memastikan seluruh kebijakan dijalankan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik. “Setiap keputusan peraturan yang baru pasti akan ada nilainya. Baik positif maupun negatif, antara pro dan kontra akan selalu berdampingan. Tapi yang harus dipastikan adalah transparansi dari peraturan mengedepankan kemaslahatan dan diketahui oleh publik,” ujarnya.

Ia menilai, pemisahan jadwal pemilu berpotensi menciptakan demokrasi yang lebih matang. Selain itu, kepala daerah disebut akan memiliki ruang lebih mandiri dalam menjalankan pemerintahan tanpa terlalu dibayangi dinamika politik nasional. “Dengan peraturan MK yang baru, demokrasi lebih matang, kepala daerah lebih mandiri, politik lokal lebih kuat,” lanjutnya.

Abdul Kohar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi aturan tersebut. Menurutnya, partisipasi publik menjadi faktor penting agar perubahan sistem pemilu dapat berjalan sesuai tujuan demokrasi. “Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya untuk ikut mengontrol dan mengawasi pelaksanaan peraturan yang berlaku. Memberikan contoh yang baik dan ikut serta dalam mensosialisasikan kepada publik,” katanya. (mg5)

0 Komentar