Geledah Perusahaan Diduga Milik Andhi Pramono, KPK Bawa Tiga Koper

Geledah Perusahaan Diduga Milik Andhi Pramono, KPK Bawa Tiga Koper
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berukuran besar dan sedang, setelah lima jam lebih melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).

Dilansir dari Antara, penyidik KPK memulai penggeledahan di Perumahan Jodoh Permai sekitar pukul 10.00 dan selesai sekitar pukul 14.45 WIB. Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper hijau terang, hitam, dan abu-abu, dari kantor tersebut.

BACA JUGA: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Resmi Ditahan KPK

Baca Juga:Panji Gumilang Gugat Waketum MUI Anwar Abbas Rp1 TriliunDitolak Demokrat dan PKS, DPR RI Setuju Pengesahan RUU Kesehatan

Penggeledahan dikawal dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Itu bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

”Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

BACA JUGA: KPK Sampaikan Kabar Terbaru Dugaan Korupsi di Kementan

Pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga memanfaatkan jabatan untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Mobil Mewah Andhi Pramono Disita KPK

Baca Juga:Khofifah, Mahfud dan Yenny Wahid Ogah Jadi Cawapres AniesYusril Ihza Mahendra Dukung Prabowo Subianto

Tersangka AP juga disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpg/fajar)

0 Komentar