Panji Gumilang Gugat Waketum MUI Anwar Abbas Rp1 Triliun

Panji Gumilang Gugat Waketum MUI Anwar Abbas Rp1 Triliun
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengambil langkah perlawanan. Ia menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dengan ganti rugi sebanyak Rp 1 Triliun.

Panji mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Kamis (6/7) lalu. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

BACA JUGA: Panji Gumilang Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Iya benar (melakukan gugatan ke Anwar, Red),” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/7).

Baca Juga:Ditolak Demokrat dan PKS, DPR RI Setuju Pengesahan RUU KesehatanKhofifah, Mahfud dan Yenny Wahid Ogah Jadi Cawapres Anies

Gugatan itu dilayangkan Panji lantaran menurutnya Anwar diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasarkan pada potongan video viral.

“Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas,” jelasnya.

BACA JUGA: Heboh Shalat Id Ponpes Al Zaytun, Ketua MUI Indramayu Angkat Bicara

Padahal, dalam video yang beredar di media sosial tersebut, kata Hendra, adalah dalam rangka memberikan pembinaan terhadap santri Ponpes Al Zaytun yang baru tamat menyelesaikan sekolah.

“Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami,” ucapnya.

Tak hanya gugatan ke pengadilan Hendra menyatakan, kliennya pun berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

BACA JUGA: Ulama di Sukabumi Dukung Penyelesaian Al-Zaytun

“Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman,” tegas dia. (jpg/fajar)

0 Komentar