Petugas Gabungan Tangkap Anggota Geng Motor

Petugas Gabungan Tangkap Anggota Geng Motor
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Petugas gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang menangkap belasan anggota geng motor dari dua kelompok berbeda karena membuat resah dan kedapatan membawa senjata tajam.

“Kami menangkap 16 anggota geng motor tersebut l berasal dari dua geng berbeda yakni GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Minggu, (16/7).

BACA JUGA: Siapkan Strategi Tangani Keberadaan Geng Motor

Menurut Ari, lima anggota  GBR ditangkap di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sedangkan 11  XTC ditangkap saat nongkrong di salah satu sekolah di Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Minggu dini hari.

Baca Juga:Kecamatan Cikole Terbanyak Kejadian BencanaJangan Ada Perundungan Selama MPLS!

Penangkapan gerombolan bermotor tersebut saat pihaknya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dari tangan gerombolan tersebut, pihaknya menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.

BACA JUGA: Polres Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan dari 16 anggota yang ditangkap tersebut tujuh diantaranya ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan memiliki atau membawa senjata tajam jenis celurit, pedang Patimura, sisir besi berukuran besar dan golok.

Untuk sembilan anggota lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.

“Tujuh anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka tiga diantaranya merupakan anggota geng motor GBR dengan inisial ARP (18) ARA (18) dan NA (19) yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota geng motor XTC yang masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” kata Yanto.

BACA JUGA: Kapolres Ultimatum Geng Motor

Akibat ulahnya tujuh pemuda yang merupakan gerombolan itu terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (ant)

0 Komentar