SUKABUMIEKSPRES – Personel Polsek Baros, Resor Sukabumi Kota menangkap enam orang oknum pelajar bawa sajam, dari salah satu SMK di Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan membawa senjata tajam SAJAM.
“Penangkapan enam oknum pelajar ini setelah kami menerima informasi dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi tempat para pelajar itu tengah nongkrong,” kata Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan di Sukabumi, Jumat.
Menurut Heri, oknum pelajar ini ditangkap di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros pada Kamis (20/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Tiga Aliran Sungai Rawan Berpotensi BanjirBentuk Tim AKS Percepat Penurunan Kasus Stunting
Personel Polsek Baros yang mendatangi mereka langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah gobang yang disembunyikan empat oknum pelajar di dalam tas.
Adanya temuan barang bukti senjata tajam, petugas langsung menggelandang oknum pelajar SMK tersebut ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, mereka membawa senjata tajam tersebut tujuannya untuk berjaga, sebagai antisipasi jika diserang oleh oknum pelajar lainnya.
Namun demikian, perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya merupakan hal yang ilegal dan termasuk aksi kriminalitas.
“Penangkapan ini pun sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran antar-pelajar, penyerangan maupun penganiayaan. Keberadaan mereka juga membuat resah warga,” tambahnya.
Heri mengatakan selain menyita barang bukti senjata tajam, pihaknya juga menemukan satu butir obat keras terbatas ilegal merek Tramadol dari salah satu saku pelajar.
Dari enam oknum pelajar yang ditangkap, dua di antaranya hanya diberikan pembinaan dan wajib lapor. Sementara empat pelajar lainnya ditahan di sel Mapolsek Baros karena kepemilikan senjata tajam ilegal.
Baca Juga:Siswa SMP Tenggelam saat MPLSWabup Pantau Pelaksanaan Roasting di Cikidang
Bahkan, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (ant)