Edukasi PPK Tentang Program Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi

Edukasi PPK Tentang Program Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Edukasi PPK Tentang Program Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menggelar kegiatan edukasi program BP Jamsostek bertempat di Op Room Balai Kota, belum lama ini.

Kegiatan diikuti para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Deni Pane, menerangkan beberapa hal seperti dasar hukum mengenai penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta perhitungan premi program jasa konstruksi.

Baca Juga:Kuota Bantuan Perbaikan Rutilahu di Sukakarya Sebanyak 15 UnitKRYD Fokus Razia Kendaraan Berknalpot Brong

Ia menjelaskan bahwa perlindungan program BP Jamsostek berlaku untuk semua pekerja jasa konstruksi baik yang dipekerjakan oleh perorangan maupun instansi negeri dan swasta.

“Selama ini masih banyak yang beranggapan untuk perlindungan jasa konstruksi untuk proyek–proyek yang ada di pemerintah. Tapi seyogianya perlindungan ini untuk semua pekerja bukan hanya di sektor pemerintah, tapi juga swasta, maupun swakelola. Harapan kami dengan kegiatan ini, kita bisa lebih mendorong menghimbau yang ada diproyek swasta untuk diberikan perlindungan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa premi yang harus dibayarkan oleh pemberi pekerjaan cukup ringan dan perlindungan diberikan kepada para pekerja hingga tuntasnya pekerjaan.

“Jaminannya adalah kecelakaan kerja dan kematian. Untuk pembayarannya disesuaikan dengan (nilai) SPK dan disesuaikan pula dengan jumlah pekerja,” jelasnya.

Kegiatan dihadiri juga Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto. (ist)

0 Komentar