Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda PDRD

Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda PDRD
0 Komentar

BACA JUGA: Bupati, Kapolres dan Dandim Terima Penghargaan Kak Seto Award

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak atau retribusi serta melakukan kerjasama dengan stakeholder atau dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya,” jelasnya.

Pemkab Sukabumi akan terus melakukan evaluasi terhadap pungutan pajak bukan merupakan objek pajak yang sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Baca Juga:Siswa SDN Cimanggah I Raih Medali pada O2SN JabarSi Jempol Lentik Dekatkan Layanan Adminduk

“Pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menentukan objek pajak sehingga tidak menyebabkan objek yang seharusnya bukan merupakan pajak daerah tetapi harus membayar pajak daerah”

Ditempat yang sama, pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin menyampaikan keputusan hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2022, bahwa evaluasi legalitas dan kepatuhan dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2022 telah sesuai dengan perda APBD, mulai dari baku anggaran, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan serta struktur. 

“Berdasarkan hasil evaluasi gubernur, banggar DPRD Kab. Sukabumi menyepakati hasil evaluasi tersebut, selanjutnya menyerahkan kepada Bupati Sukabumi agar raperda ini bisa ditetapkan oleh bupati yang sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.

0 Komentar