Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda PDRD

Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda PDRD
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melalui Wakil Bupati, Iyos Somantri menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada rapat paripurna di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (7/08).

BACA JUGA: Fraksi Partai Demokrat Puji Keberhasilan Program Aa Dede

Dalam pandangan umum yang dibacakan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sependapat atas pandangan umum ke delapan fraksi DPRD terhadap nota pengantar atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan pada rapat paripurna pekan terkahir dibulan Juli 2023 lalu. 

Oleh karena itu, pembahasan raperda ini katanya perlu adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar diawal tahun 2024 target peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa berlaku secara efektif.

BACA JUGA: DPRD Tetapkan Tiga Nama Calon PJ Walikota

Baca Juga:Siswa SDN Cimanggah I Raih Medali pada O2SN JabarSi Jempol Lentik Dekatkan Layanan Adminduk

“Pembahasan raperda ini diharapkan lebih tepat waktu dan menjadi prioritas dalam jadwalisasi kegiatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya 

Dalam mencermati jenis pajak dan retribusi yang akan diatur, menurutnta perlu adanya penyesuaian kondisi dan potensi daerah serta kondisi kebijakan makro ekonomi daerah maupun nasional yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.

Hal itu agar jenis dan besaran pajak lebih sinkron dan sinergis dengan kebijakan ekonomi makro daerah. 

“Agar Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini lebih efektif dalam pelaksanaannya dan berdampak positif kepada iklim investasi yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, hal itu sudah kami tuangkan dalam raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada pasal 99 ayat 1-3 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023,” paparnya.

Untuk itu Badan Pendapatan Daerah dan SKPD Incomer harus terus berupaya melakukan penggalian sumber potensi pajak dan retribusi secara optimal, selain updating data secara berkesinambungan dan terus menerus juga upaya menjajaki kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain dalam optimalisasi pemungutan pajak atau retribusi.

Karena dengan kerjasama akan mengoptimalkan langkah pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.

0 Komentar