SUKABUMIEKSPRES – Bandar Narkoba Skala Besar Takluk, Polres Sukabumi Kota menangkap 22 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Para tersangka ditangkap selama digelarnya Operasi Antik Lodaya 2023 mulai 24 Juli-2 Agustus 2023.
Para tersangka berasal dari pengungkapan 16 kasus. Dari tangan mereka polisi mengamankan juga barang bukti berupa 107,23 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, 897,53 gram ganja, 274 butir psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas jenis Tramadol, HCI, dan Hexymer, satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp772 ribu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan dari ke-22 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat dua orang target operasi dan satu orang bandar besar.
Baca Juga:Ikan Paus Terdampar di Bibir Pantai CitepusDiduga Tawuran, Seorang Pelajar SMK Tewas
Mereka adalah tersangka FP dengan barang bukti ganja kurang lebih seberat 800,32 gram. Kemudian tersangka AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir, serta tersangka RS yang merupakan bandar narkoba dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram sabu dan 90 butir ekstasi.
“Dari dua orang TO, satu orang merupakan bandar besar, yakni FP dan AP. Sedangkan RS merupakan bandar,” ujar Ari kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (9/8).