SUKABUMIEKSPRES – Anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang pelaku yang diduga mempromosikan judi online di media sosial. Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Cibeureum Permai 1 Jalan Gunung Bromo RT 04/11 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum, Sabtu (26/8) malam.
Dari terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu keping CD berisikan 11 file tangkapan layar dan delapan file rekaman layar channel Youtube situs Koko Slot Gacor dan Pendekar 138.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Mereka menginformasikan adanya judi online yang diduga pelakunya berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga:Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran, Polisi Amankan Belasan ABG dan SajamJika Kalah di Pilpres 2024, Anies Baswedan Siap Kerjakan Hal Ini Demi Kebaikan Bangsa
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kemudian kami mengamankan dua orang pelaku terdiri dari satu orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Ari kepada wartawan, kemarin (27/8).
Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya terancam hukuman maksimal 6tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya.
Ari mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan judi online. Selain dapat merusak psikis secara perlahan dan kecanduan, juga menguras isi dompet.
“Kami punya aplikasi Lapor Pak Polisi Siap Mas. Informasikan kalau mendapati apapun berkaitan dengan gangguan Kamtibmas. Kami segera tindak lanjuti setiap laporan,” pungkasnya. (mg4)