Kades Digembleng Kejari Terkait Antisipasi Kasus Tipikor

Kades Digembleng Kejari Terkait Antisipasi Kasus Tipikor
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRESKejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menggelar penerangan hukum kepada puluhan kepala desa di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Sukabumi di Mahoni Leisure, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (07/09). Kegiatan ini sebagai  antisipasi terjadinya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintahan desa.

Adapun peserta kegiatan di ikuti sebanyak 57 kepala desa yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di dapil 4 Kabupaten Sukabumi. Yakni Kecamatan Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat dan Kecamatan Gunungguruh.

BACA JUGA: Kejari Kota Sukabumi Gencarkan Program JMS

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, penerangan hukum yang dinamai program Jaksa Jaga Desa ini, bertujuan untuk memperdalam dan meningkatan pengetahuan para kepala desa dalam mengelola dana desa. 

Baca Juga:JPU Tuntut Tiga Mantan Pejabat Dinkes dengan Pasal BerlapisPemkot Sukabumi belum Terima SK Pj Walkot

“Ini sangat penting dilakukan karena banyak kasus hukum yang melibatkan pemerintah desa, dan program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk membantu kepala desa agar menghindari pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Wawan

Pada program Jaksa Jaga Desa ini, sambung Wawan, masalah yang dilaporkan oleh para kepala desa sangat beragam dan cukup banyak. Namun, yang paling umum adalah pertanyaan tentang penggunaan anggaran desa, mekanisme pelaporan pertanggungjawaban, dan jenis pengeluaran yang bisa di-cover oleh anggaran desa.

BACA JUGA: Wali Kota Perihatin, Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PIP

Untuk menangani masalah-masalah ini, Kejaksaan Negeri akan melakukan kajian-kajian yang sesuai dengan tujuan program Jaksa Jaga Desa. Salah satu saran terpenting yang diberikan adalah pentingnya niat kepala desa dalam melaksanakan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

“Iya, dengan mematuhi peraturan ini, kepala desa akan terhindar dari pelanggaran dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan anggaran dengan mengikuti skala prioritas yang ditetapkan dalam Permendes, juga menjadi fokus utama dalam program ini. Misalnya, penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT),

pendampingan hukum, bimbingan teknis, dan bidang lainnya yang dianggap penting dalam pembangunan desa dan kesejahteraan warganya.

Baca Juga:Wali Kota Perihatin, Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PIPWali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi : Guru TPA Harus Adaptasi dengan Teknologi

BACA JUGA: Dua Honorer Disdik Sukabumi Korupsi Uang Program Indonesia Pintar

0 Komentar