Polisi Gerebek Tempat Pengoplos Elpiji, Modus Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Polisi Gerebek Tempat Pengoplos Elpiji, Modus Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Anggota Satreskrim Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah di Graa Kiara Lawang Asri Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu. Rumah itu diduga dijadikan tempat pengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Hasil penggerebekan, polisi menangkap seorang lelaki berinisial CBS alias PE (49).

“Penangkapan ini dimulai setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai sebuah rumah yang bukan warung sembako namun sering melakukan pengangkutan tabung elpiji 3 kg dan tabung gas 12 kg,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Sabtu (9/9).

Pelaku mengoplos gas tersebut dengan cara tabung 3 kg ditempatkan di atas tabung gas 12 kg dengan bantuan es batu sebagai pendingin. Cara pengoplosan itu menggunakan alat yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga:DPRD Minta Pemkab Prioritaskan Penanggulangan KekeringanTransformasi Pelayanan,RSUD R Syamsudin SH Bangun Jalur Pedestrian

“Saat penggerebekan, dari luar terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Mereka menemukan pelaku CBS alias PE sedang memasukkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung kosong 12 kg nonsubsidi menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator,” jelasnya.

Selama menjalankan aksinya itu, kurun waktu sepekan pelaku bisa menghasilkan 15 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan yang cukup besar. Sedangkan harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata dibanderol mulai dari Rp220 ribu-Rp 280 ribu per tabung.

“Selama lima bulan pelaku telah mengedarkan sekitar 450-500 tabung gas 12 kg. Tabung tersebut dijual secara eceran seharga Rp200 ribu per tabung,” terangnya.

Pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar