SUKABUMIEKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar uji emisi kendaraan gratis, kemarin (10/9). Kegiatannya merupakan kerja sama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Sukabumi, dan Auto 2000.
Penguji Dishub Kabupaten Sukabumi, Gevi Kusmayadi, menjelaskan target kendaraan yang diuji emisi sebanyak 153 unit. Jumlahnya sama dengan momen Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-153.
“Uji emisi dilaksnakan gratis untuk masyarakat. Tujuannya memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat lulus uji emisi. Sertifikat ini dibutuhkan saat masyarakat beraktivitas ke kota besar, seperti Jakarta,” kata Gevi, kemarin.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi : APBD Perubahan 2023 Fokus Perkuat UMKMPolisi Gerebek Tempat Pengoplos Elpiji, Modus Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg
Uji kendaraan wajib dilakukan secara periodik selama 6 bulan sekali. Ke depan untuk kendaraan yang wajib uji bisa ke Dinas Perhubungan.
Sementara untuk kendaraan yang tidak wajib uji seperti kendaraan pribadi bisa ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi salah satunya di Auto 2000
Saepudin (44), warga Kecamatan Gunungguruh, mengaku bersyukur kendaraannya diuji emisi. Ia mengaku pernah terjaring razia saat berkendara di luar kota.
“Saat ada info ada uji emisi, saya langsung ikut mendaftar,” ujarnya.
Saepudin mengapresiasi upaya dan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melaksanakan uji emisi kendaraan. (ist)