Dishub Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi

Dishub Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-153 dan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-52. Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut Berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 tentang pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi dalam rangka hari jadi kabupaten sukabumi dan hari perhubungan nasional tahun 2023.

BACA JUGA: Dishub Gercep Tangani Ratusan PJU Rusak

Kegiatan akan di laksanakan terhitung dari 1-30 september 2023 mendtang, pembebasan sanksi administratif meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.

Baca Juga:SBH Jajakan Produk UMKM asal Daerah Satu SukabumiRatusan Masyarakat Ontrog DPMD Kabupaten Sukabumi

Sementara itu Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, Herpi kustenti menyampaikan  bahwa Sangsi administratif gratis bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan

BACA JUGA: Bimtek Administrasi Tingkatkan Pengetahuan Kader PKK

“Ada banyak angkutan yang sudah lama tak uji kir yang terkena denda perbulannya. Melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tak uji kir hanya bayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik Dishub yang tersedia di play store, meski sudah non tunai kendaraan wajib uji harus tetap datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan,” pungkasnya (IST)

0 Komentar