SUKABUMIEKSPRES – Para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Sukabumi difasilitasi mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Dari sebanyak 210 pelaku IKM, yang sudah mendapatkan sertifikat halal sebanyak 78 unit.
“Sisanya sebanyak 132 pelaku IKM dalam proses,” ujar Kepala Bidang Perindustrian Dinas Kumindag Kota Sukabumi, Cecep Rapih, kemarin (19/9).
Sertifikat halal merupakan salah satu bentuk legalitas produk IKM. Sertifikasinya menandakan pelaku IKM di Kota Sukabumi memiliki kualitas dan siap bersaing.
Baca Juga:Sempat Jebol, Bendungan Cipelang Bakal Dibangun Tahun DepanTiga Komoditas Kebutuhan Masyarakat Harganya Turun
Tak hanya sertifikat halal, kata Cecep, para pelaku IKM juga difasilitasi mendapatkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, maupun Angka Kecukupan Gizi (AKG).
“Termasuk difasilitasi mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendampingan terhadap IKM,” ungkapnya.
Upaya lain membantu pengembangan pelaku IKM dan UMKM adalah pemasaran. Cecep mengatakan, saat ini tengah dilakukan penjajakan menggunakan salah satu bangunan yang tidak terpakai milik kantor pajak untuk digunakan sebagai galeri khusus hasil produk IKM dan UMKM.
“Sesuai dengan arahan dari kepala diskumindag, kami akan melakukan komunikasi dengan kantor pajak agar bangunan tersebut bisa digunakan sebagai tempat memamerkan produk pelaku IKM dan UMKM,” imbuhnya.
Para pelaku IKM dan UMKM yang berjualan di seputaran Lapang Merdeka, mereka juga akan ditata dengan melibatkan pihak perbankan. Sehingga, sepekan sekali para pelaku IKM/UMKM bisa berdagang dengan sarana dan prasarana yang sudah disiapkan.
“Bagi pedagang yang sudah biasa berjualan di belakang podium dan pinggir GOR Merdeka, akan kita tata. Kita akan manfaatkan dana CSR perbankan yang siap bekerja sama,” pungkasnya. (mg4)