SUKABUMIEKSPRES – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan rapat paripurna terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Bupati Sukabumi.
atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda APBD perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 serta penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AMTJM).
BACA JUGA: Penjabat Walkot Punya Tugas Jaga Kondusivitas
Rapat paripurna digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/09)
Baca Juga:Harga Beras Premium Bertahan di Kisaran Rp14 RibuKejari Hentikan Perkara Penganiayaan
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan, rancangan perubahan APBD TA 2023 telah mempertimbangkan optimalisasi pemetaan program kegiatan yang bersifat prioritas pemenuhan urusan wajib dan mengikat. Hal itu untuk mengurangi ketergantungan dana transfer keuangan dari pusat.
BACA JUGA: Anggota DPRD Ingatkan Penggunaan APBD Harus Efektif dan Efisien
“Untuk mengurangi ketergantungan itu perlu adanya strategi terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dalam mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahan Umum Daerah (Perumda) pemerintah di Kabupaten Sukabumi,” terang Marwan.
Menurutnya perubahan APBD tahun 2023 ini bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan laju perekonomian khususnya mendorong peningkatan kesejahteraan petani, pelaku UMKM dan IKM, serta pelaku usaha mikro lainnya.
“Pembahasan APBD ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan. Untuk itu, program kegiatan yang akan dilaksanakan pada prinsipnya dalam rangka pencapaian output kinerja dan visi dan misi berdasarkan indikator yang ditetapkan,” jelasnya
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Terima Sertifikat Unesco di Maroko
Pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD ini akan berupaya tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, serta berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Adapun terkait Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada AMTJM, Marwan menyebut, saat ini belum optimal. oleh karena itu, perlu adanya sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Penjabat Walkot Punya Tugas Jaga KondusivitasAnggota DPRD Ingatkan Penggunaan APBD Harus Efektif dan Efisien
“Kami harap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berkenan untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada AMTJM,” tegasnya.