SUKABUMIEKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menertibkan lokasi tambang andesit dan pasir yang diduga tidak berizin atau ilegal di Blok Cisaar Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (21/9).
“Penertiban ini dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas tambang andesit dan pasir diduga tidak berizin di koordinat 7°6’12.84″S 106°29’16.13″E,” kata Kabid Penataan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jabar Nita Nilawati dikutip dari Antara, Kamis.
Penertiban pertambangan andesit dan pasir menurunkan petugas sembilan orang dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi dan DLH Provinsi Jabar, katanya.
Baca Juga:Jumlah KPM Program CBP BerkurangInspektorat Investigasi Dugaan Hilangnya Kendaraan Dinas
Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi sekaligus mendata penyesuaian berkas izin aktivitas pertambangan dan memang tidak memiliki perizinan yang lengkap.
Pihak penambang tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumentasi perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pihaknya harus melakukan langkah tegas dengan menutup sementara.
DLH memberikan peringatan kepada pelaku tambang ilegal itu untuk segera melengkapi berkas-berkas atau perizinan terkait usaha tambang dan sebelum izin lengkap maka dilarang melakukan berbagai aktivitas tambang.
“Kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha tambang atau siapapun yang melakukan aktivitas menambang sumber daya mineral secara ilegal sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Nita mengimbau masyarakat yang hendak melakukan kegiatan penambangan agar selalu tertib perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga terus mengawasi lokasi tambang andesit dan pasir di lokasi tersebut yang berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan. (ant)