SUKABUMIEKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sedang dalam tahap evaluasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemprov Jabar. Evaluasi dilakukan setelah raperda itu disetujui pihak legislatif.
“Ada tiga tahapan evaluasi untuk Raperda PDRD yakni evaluasi Kemendagri dari sisi substansi, evaluasi Kemenkeu mengenai besaran keuangannya, dan provinsi sama dengan Kemendagri tentang substansi,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah kepada wartawan, kemarin (25/9).
Setelah tahapan evaluasi selesai, lanjut Yudi, perda itu nantinya akan diberlakukan awal tahun depan sebagai satu kesatuan dengan Perda Pajak dan Retribusi.
Baca Juga:Pilkades Berjalan KondusifKORMI Targetkan Tambah Induk Olahraga
Begitupun dengan Raperda APBD perubahan tahun 2023, saat ini sedang dalam evaluasi Gubernur Provinsi Jawa Barat selama 14 hari kerja.
“Untuk Raperda PDRD memang tahapannya agak panjang karena dari hasil evaluasi kita perlu beberapa perbaikan baik dari Kemendagri maupun Kemenkeu. Misalnya perubahan besaran tarif,” tutur Yudi.
Raperda PDRD merupakan perda gabungan antara pajak dan retribusi yang tersebar hampir di 22 perda. Penggabungan perda itu merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja.
“Makanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggunakan pola simplifikasi yaitu dalam satu dokumen,” jelasnya.
Yudi menuturkan penggabungan itu akan memudahkan masyarakat memahami Perda PDRD dalam satu dokumen baik pajak maupun retribusi.
“Perda PDRD harus sudah selesai pada Januari 2024 di seluruh Indonesia. Undang-undangnya sudah terbit pada Januari tahun 2022 namun aturan teknis PP Nomor 35 tahun 2023 baru keluar Juni tahun ini,” ujarnya.
Selama tahun ini Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi melaksanakan program pembentukan Perda Kota Sukabumi yang tercantum dalam keputusan DPRD Nomor 32 tahun 2022.
Baca Juga:Program Klinik Sore Milik Dinkes Kota Sukabumi Sudah Layani 22 Ribu Lebih PasienNormalisasi Drainase Antisipasi Banjir
Ada enam raperda yang akan dibahas tahun ini yakni Raperda P4GN, Pengarusutamaan Gender, PDRD, Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, Perubahan APBD tahun 2023, dan APBD tahun anggaran 2024.
“Yang sudah dibahas ada empat perda yakni P4GN, PDRD, Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, dan perubahan APBD tahun 2023. Jadi tinggal dua Perda lagi yang belum dibahas Pengarusutamaan Gender dan APBD tahun 2024,” pungkas Yudi. (ist)