Tim Pora Sidak Keberadaan TKA

Tim Pora Sidak Keberadaan TKA
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan dan lembaga pendidikan di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Sidak yang kami lakukan ini dalam bentuk pengawasan terkait keberadaan orang asing dengan memeriksa berbagai surat-surat perizinan,” kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi M Iqbal di Sukabumi, belum lama ini.

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah personel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Kodam III/Siliwangi, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kesbangpol Kota Sukabumi.

Baca Juga:Ratusan Massa Aksi Geruduk Kantor Bina marga ProvinsiTiga Rumah Rusak Terdampak Gempa Bermagnitudo 5,4

Target sidak yakni lembaga pendidikan bahasa asing seperti English First (EF) Cabang Kota Sukabumi. Di lembaga ini petugas menemukan satu warga Amerika Serikat pemegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) sebagai penutur Bahasa Inggris.

Di PT Great Apparel Indonesia yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, tim gabungan menemukan satu warga Korea Selatan pemegang kitas untuk bekerja, di PTT Folindo di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga asal Hong Kong yang merupakan pemegang kitap visa investor.

Dalam sidak ini, pihaknya tidak menemukan keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah Kota Sukabumi yang melanggar aturan tentang keimigrasian Indonesia.

“Meskipun tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang tinggal di wilayah Sukabumi, tetapi pengawasan tetap kami tingkatkan dan mengimbau masyarakat jika menemukan adanya orang asing yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat keamanan terdekat atau langsung ke Kantor Imigrasi Sukabumi,” katanya.

Pihaknya juga memberikan edukasi tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah lembaga pendidikan kerja (LPK). Edukasi ini agar masyarakat tidak mudah diiming-iming untuk berangkat menjadi keluar negeri untuk menjadi pekerja secara ilegal.

0 Komentar