SUKABUMI EKSPRES– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat selama Januari hingga September 2023 menerima 17 laporan pencemaran lingkungan. Semua laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, mengatakan ke-17 laporan itu secara rinci terdiri dari 12 laporan terbukti pencemaran lingkungan, 4 tidak terbukti, dan 1 aduan bukan berada di ranah lingkungan hidup.
“Alhamdulillah semua sudah ditangani DLH Kota Sukabumi,” ujar Rizan kepada wartawan, kemarin (11/10).
Baca Juga:Warga Laporkan Mantan Kades, Modusnya Kutip Uang untuk Program PTSLDishub Kota Sukabumi Terima Bantuan 30 Unit PJUÂ
Ia menjelaskan, 17 laporan aduan masyarakat jenisnya bervariasi. Ada yang disampaikan melalui portal pengaduan milik Pemkot Sukabumi maupun masyarakat yang datang langsung ke kantor DLH. Semua aduan harus jelas identitas si pelapor dan pihak DLH akan menindaklanjutinya dalam waktu 2×24 jam.
“Tim kami akan langsung turun ke lapangan sesuai dengan SOP. Tentunya kami juga berkoordinasi dengan aparat di wilayah Kelurahan, ketua RT dan RW, dalam hal pendampingan ke lokasi yang diduga adanya pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Dari 12 aduan yang terbukti adanya pencemaran lingkungan, didominasi masalah persampahan dan limbah dari para pelaku usaha.
“Pengaduan dari masyarakat itu yang terbukti di lapangan. Pengaduan yang diakibatkan pelaku usaha atau kegiatan. Misalnya pengaduan tentang pabrik tahu yang mengeluarkan limbah,” ungkapnya.
Pelaporan aduan masyarakat yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, sebagian belum memiliki izin usaha termasuk rekomendasi dokumen lingkungan hidup.
Bidang P4LH DLH Kota Sukabumi juga secara rutin melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup.
“Laporan dari pelaku usaha dilakukan setiap enam bulan sekali. Setiap tahun Bidang P4LH DLH Kota Sukabumi menargetkan sebanyak 45 usaha yang akan dilakukan pengawasan ke lapangan,” pungkasnya. (mg4)