Warga Laporkan Mantan Kades, Modusnya Kutip Uang untuk Program PTSL

Warga Laporkan Mantan Kades, Modusnya Kutip Uang untuk Program PTSL
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Warga Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi laporkan mantan kades kepala desanya ke polisi. Mereka mengaku merasa ditipu karena janji mendapatkan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya isapan jempol.

Kasusnya terjadi sekitar 2021. Warga mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang agar bisa mendapatkan sertifikat PTSL.

Kemarin (11/10), warga datang ke Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka membuat laporan dengan membawa berbagai barang bukti, seperti kuitansi dan lainnya.

Baca Juga:Dishub Kota Sukabumi Terima Bantuan 30 Unit PJU Penjabat Wali Kota Tekankan Netralitas, Integritas dan Profesionalitas ASN

Apipudin, tokoh masyarakat setempat, mengatakan pada 2021 warga mendapat informasi akan adanya program PTSL. Namun masyarakat harus membayar sebesar Rp100 ribu per bidang tanah jika ingin mendapatkan program tersebut.

“Sampai sekarang belum terealisasi. Makanya saya melaporkan kepada yang berwajib. Ada sekitar 30 orang korban yang membuat laporan ke polisi,” kata Apipudin kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin.

Ia menjelaskan, uang yang dibayarkan bervariatif tergantung bidang tanah yang dimiliki masyarakat. Bahkan ada yang membayar hingga Rp1 juta.

“Rata-rata warga membayar Rp100 ribu. Ada bukti kuitansi pembayarannya. Di setiap kedusunan ada sebanyak 50 orang yang sudah membayar tapi sampai sekarang belum diukur dan dirapatkan. Di Desa Mandrajaya ada tiga kedusunan yakni Citangkil, Ciawet, dan Cimapag,” ungkapnya.

Warga pun sempat menanyakan program itu ke Kantor Pertanahan ATR/BPN. Namun jawabannya pada 2021 tak ada program PTSL di Desa Mandrajaya.

“Kami harus melaporkan kasus ini. Kepala desanya sekarang sudah tak menjabat lagi,” pungkasnya.

Rispandi, warga lainnya dari Dusun Cimapag menuturkan, kedatangan warga ke Polres Sukabumi untuk melaporkan mantan kepala desa. Hingga berakhirnya masa jabatan, sampai sekarang tak ada kejelasan program PTSL tersebut.

Baca Juga:DPRD Kota Sukabumi Dambakan Gedung BaruLanggar Aturan, Satpol PP Turunkan 94 Reklame

“Kami membuat laporan ke polisi. Saya enggak tahu ini masuknya kasus penipuan atau penggelapan,” tuturnya.
Diketahui juga,  mantan kepala desa pun pernah menjanjikan memberikan handtractor bagi kelompok tani.
Pendamping Kelompok Tani Desa Mandrajaya, Sadin, mengatakan awalnya pada 2018 kepala desa manggil kelompok tani membahas soal bantuan hand tracktor sebanyak 16 unit. Untuk mendapatkannya, setiap kelompok tani harus menyiapkan uang sebesar Rp10 juta.

0 Komentar