Pasca Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi

Pasca Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi
0 Komentar

katanya.

Karena itu, jika nanti benar maju sebagai bacawapres, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka harus minta izin lebih dulu kepada Presiden Joko Widodo yang tidak lain ayahnya sendiri.

Sebelumnya, masih terkait revisi PKPU, KPU sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituding inkonsisten. Dalam kasus PKPU tentang perhitungan kuota perempuan serta masa jeda mantan terpidana, misalnya, KPU tidak merevisi PKPU.

Padahal, putusan MA terang menyebutkan bahwa PKPU itu melanggar UU. KPU hanya mengeluarkan surat dinas agar parpol mematuhi putusan MA tentang perhitungan kuota perempuan dalam pencalegan. (jp-hud/dir)

0 Komentar