SUKABUMI EKSPRES— Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra Ade Dasep Zaenal Abidin mempertanyakan selisih anggaran APBD tahun anggaran 2023. Menurut hasil analisa yang dilakukannya, terdapat selisih anggaran yang cukup banyak.
Berdasarkan informasi, mekanisme pembahasan APBD tahun 2023 dimulai dari pembahasan rancangan kebijakan Umum APBD tahun 2023 dan pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun 2023.
“Didalam dokumen Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara tahun 2023 halaman 10 dan 11 dijelaskan Proyeksi pendapatan Daerah pada Tahun 2023 sebesar Rp. 3.959.310.246.810, “jelas Ade Dasep dalam rilisnya.
Baca Juga:Puluhan Peserta Luar Sukabumi Ikuti Palabuhanratu Lifeguard TournamentEnam Pilar Transformasi Kesehatan Dinilai Sangat Penting
Selanjutnya pembahasan APBD tahun 2023 dilanjutkan ke pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023, di dalam Dokumen rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 halaman 6 dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4.086.129.324.970 artinya Pendapatan Daerah pada tahun 2023 sebesar Rp4.086.129.324.970.
Kemudian pembahasan APBD tahun 2023 dilanjutkan ke pembahasan Gubernur Jawa Barat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.755.BPKAD/2022 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
Di dalam Dokumen tersebut halaman 2 bahwa target Pendapatan Daerah dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4.086.129.324.970 kemudian di dalam Dokumen tersebut juga halaman 4 bahwa target Pendapatan bagi Hasil Pajak sebesar Rp279.301.829.970 sementara Penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp294.419.795.615Â
“Tentunya dengan demikian bahwa Pendapatan Bagi Hasil Pajak terdapat selisih yaitu Rp294.419.795.615 – Rp279.301.829.970 = Rp15.117.965.645. Maka dengan demikian berdasarkan hasil pembahasan bahwa Pendapatan Daerah pada Tahun 2023 adalah Rp4.086.129.324.970 + Rp15.117.965.645 = Rp4.101.247.290.615,”jelasnya.
Lalu kemudian di dalam Dokumen Rancangan Kebijakan umum APBD Tahun 2024 halaman 62 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun 2024 halaman 12 disebut bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2023 (murni) sebesar Rp4.117.862.148.383 maka dengan demikian dalam hal Pendapatan Daerah pada Tahun 2023 terdapat selisih yaitu Rp4.117.862.148.383.00 – Rp4.101.247.290.615 = Rp. 16.614.857.768
“Dari hasil telaahan saya tersebut, tentunya saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra berharap kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menjelaskan terkait APBD tahun Anggaran 2023, “tegas orang yang juga sebagai anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi.