SUKABUMI EKSPRES – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur. Mereka adalah RS (17) dan MRS (18). Sementara satu terduga pelaku berinisial UM (18) jadi buruan polisi alias daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan kronologi dugaan pencabulan berawal pada Rabu (6/12). Saat itu korban dimintai tolong sepupunya mendatangi buruh bangunan dengan tujuan memperbaiki atap rumah yang bocor.
Namun, saat korban hendak menuju ke rumah buruh bangunan, di jalan ia bertemu dengan kedua orang pelaku.
Baca Juga:PMI Siaga Tanggulangi Dampak GempaRatusan Rumah Rusak Terguncang Gempa
“Korban lalu diajak ke rumah satu satu pelaku,” kata Ari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (9/12).
Di rumah pelaku, lanjut Ari, korban dipaksa mengganti pakaian yang dikenakannya dengan kain sarung. Korban awalnya menolak permintaan itu. Namun karena dipaksa, ia akhirnya dengan terpaksa menuruti permintaan itu.
Setelah itu, korban dibawa ke dalam kamar. Di sana, korban diduga dicabuli.
“Korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran,” pungkasnya. (mg4)