Terancam Dipenjara! Ini Hukuman Komika Aulia Rakhman Atas Penghinaan Agama

Komika Aulia Rakhman
Komika Aulia Rakhman
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Ramai jadi sorotan publik, pasalnya Aulia Rakhman jadi tersangka penghinaan Nabi Muhammad atas loluconnya yang berlangsung di acara stand up Komedi.

Diketahui, Aulia Rakhman dilaporkan oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung atas dugaan ujaran penistaan agama, dalam materi stand up komedinya di acara Desak Anies yang digelar di Bandar Lampung pada Rabu, 7 Desember 2023.

Komika Aulia Rakhman terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas tuduhan penistaan agama, serta ditetapkan juga sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada Kamis, 8 Desember 2023.

Baca Juga:Respon Timnas AMIN Terkait Komika Aulia Rakhman Hina Nabi MuhammadTangis Haru Abidzar Jadi Wali Pernikahan Sang Kakak Tercinta Adiba

Dalam materi stand up komedinya, Komika Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dengan mengatakan bahwa banyak orang yang memiliki nama Muhammad, tetapi tidak mencerminkan arti dari nama tersebut.

Komika Aulia telah meminta maaf atas ucapannya tersebut, hingga ia mengatakan bahwa tidak ada maksud darinya untuk menghina Nabi Muhammad SAW.

Pasal yang disangkakan kepada komedian tersebut adalah Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Jika terbukti bersalah, Aulia Rakhaman bisa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Proses hukum terhadapnya masih berlangsung, serta ia juga telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Polda Lampung.

0 Komentar