SUKABUMI EKSPRES – Unit Reskrim Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menangkap SSF (18), terduga pelaku pembacokan terhadap RS (17). Tersangka ditangkap di Kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin (11/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, motif di balik aksi pembacokan dipicu kekesalan tersangka kepada korban karena diduga mengganggu kekasihnya.
“Kami mengamankan seorang remaja yang diduga memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan sebelah kiri. Akibat perbuatannya, korban terluka,” ujar Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan, kemarin (13/12).
Baca Juga:UPP DP2KBP3A Kota Sukabumi Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan TinggiRSUD Palabuhanratu Diminta Lebih Prima Beri Layanan Kesehatan pada Masyarakat
Kejadian itu sudah direncanakan. Antara pelaku dan korban membuat janji bertemu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk berduel. Hingga keduanya bertemu di Jalan Lingkar Selatan dan sempat berduel sambil mengendarai sepeda motor.
“Jadi persitiwa ini diawali dengan janjian bertemu untuk berduel satu lawan satu,” tuturnya.
Saat itu korban dan pelaku sama-sama membawa senjata tajam. Namun senjata tajam yang dibawa korban sempat terjatuh.
Korban sempat melarikan diri. Namun ia terjatuh di jalan.
Pelaku yang mendapati kesempatan itu segera membacokan senjata tajammya ke arah kepala dan tangan kiri korban.
Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan terancam pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
“Selain menangkap terduga pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit helm keselamatan, dan satu unit telepon seluler,” pungkasnya. (mg4)