– Surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, Bawaslu menyediakan contoh formulir pendaftaran pengawas TPS 2024 yang bisa diakses lewat laman berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg
C. Syarat Pendaftaran
Kemudian dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu RI, dijabarkan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut persyaratannya:
– Warga Negara Indonesia.
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
Baca Juga:Inilah Chuando Tan Membagikan Rahasia untuk Bisa Awet Muda2 Januari Hari Introvert Sedunia Inilah Tips Agar Si Penyendiri Nyaman Dirumah
– Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
– Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.