Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Sudah Dibuka, Inilah Sejumlah Informasinya

Pengawas TPS
Pengawas TPS
0 Komentar

– Surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, Bawaslu menyediakan contoh formulir pendaftaran pengawas TPS 2024 yang bisa diakses lewat laman berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg

C. Syarat Pendaftaran
Kemudian dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu RI, dijabarkan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut persyaratannya:

– Warga Negara Indonesia.

– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Baca Juga:Inilah Chuando Tan Membagikan Rahasia untuk Bisa Awet Muda2 Januari Hari Introvert Sedunia Inilah Tips Agar Si Penyendiri Nyaman Dirumah

– Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

– Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

0 Komentar