Anggota DPRD Divonis Bersalah

Anggota DPRD Divonis Bersalah
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trisya, divonis bersalah pada perkara tipu gelap pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan pada persidangan di ruang Sidang Chandra 023 Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (4/1).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin didampingi Anggota Hakim Eka Desi Prasetya dan Hakim Rahmawati.

Baca Juga:Ngaku Hamil, Gadis ABG Diduga Dianiaya KekasihPerkuat Mitigasi Bencana di Kalangan Pelajar

“Terdakwa secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Hadi, seusai persidangan kepada wartawan, kemarin.

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Pelaksanaan eksekusinya akan segera dilaksanakan.

Ia menerangkan, JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun kurungan penjara. Meski tidak sama dengan tuntutan, JPU menerima vonis tersebut.

“Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2/3 dari tuntutan. Jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis.

Untuk diketahui, dugaan tindak tipu gelap lima pangkalan gas elpiji terjadi 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Terpidana menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram. Total kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar. (mg4)

0 Komentar