SUKABUMI EKSPRES – Sebanyak 90 kasus kekerasan perempuan dan anak ditangani Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi. Kasus tersebut terjadi sepanjang 2023.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kota Sukabumi, Hendra Susanto, mengatakan dari 90 kasus tersebut, sebanyak 33 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan dan 57 kasus merupakan kekerasan anak. Dari kasus tersebut terdapat 103 orang korban.
“Mereka yang menjadi korban terdiri dari 33 orang perempuan dan 70 orang anak,” kata Hendra kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Polres Sukot Gencarkan Razia Ranmor Berknalpol BrongEvaluasi Pembangunan Daerah
Sementara kasus kejahatan seksual terhadap anak tercatat ada 20 dan kasus kekerasan fisik kepada perempuan 18 kasus.
“Dari 20 kasus kejahatan seksual, terdapat 32 orang korban yang notabene kalangan anak-anak,” sebutnya.
UPTD PPA menekankan pendampingan dan pemulihan kondisi psikis korban. Dalam penanganan pun bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Polres Sukabumi Kota dan Dinas Sosial.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi Ineu Nuraeni mengungkapkan, dari hasil analisis terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, seperti lingkungan serta dampak buruk media sosial.
“Kalau kasus bullying itu salah satunya faktor lingkungan dari mulai keluarga hingga sekolah. Kemudian kemudahan mengakses media sosial, itu yang mungkin meningkatkan karena pengaruhnya terhadap anak besar sekali,” terangnya
Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Ineu, DP2KBP3A telah melakukan sejumlah sosialisasi. Di antaranya dilakukan ke lembaga-lembaga pendidikan dari SD hingga SMA.
“Sosialisasi dilaksanakan ke sekolah, masyarakat, dan organisasi wanita. Sekolah dari tingkat SD hingga SMA kita sosialisasikan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (ist)