Debat Pilpres 2024, KPU Pastikan tak Ada Perubahan Format

Debat Pilpres 2024, KPU Pastikan tak Ada Perubahan Format
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) format debat tidak akan berubah meski pada debat ketiga lalu, ada masukan bahkan kritikan terkait dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena calon saling serang personal.

Komisioner KPU RI, August Mellaz memastikan format debat keempat untuk Pilpres 2024 tidak berubah, atau tetap sama seperti penyelenggaraan debat pertama hingga ketiga.

“Skema atau format yang dilangsungkan KPU sejak debat pertama, kedua, dan ketiga itulah skemanya, tidak mengalami perubahan,” kata Mellaz saat ditemui di Jakarta, Minggu (14/1).

Baca Juga:Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK LamaAngka Kemiskinan di Jateng Masih Tinggi, 10 Tahun Kepemimpinan Ganjar Dianggap Gagal

Pernyataan tersebut sengaja disampaikan untuk merespons banyak pihak yang mempertanyakan apakah format yang diterapkan KPU pada debat keempat Pilpres 2024 tetap sama atau berbeda dengan format debat sebelumnya.

Pertanyaan itu muncul setelah Presiden Joko Widodo secara terbuka meminta KPU RI untuk mengubah format debat Pilpres 2024 karena terjadi saling serang secara personal antar-capres pada pelaksanaan debat ketiga.

“Jadi (debat) akan dilangsungkan sesuai tenggat waktunya berarti 21 Januari 2024, temanya sudah ditetapkan sebagaimana yang diumumkan oleh KPU. Tempat (debat) nanti bergantung kesediaan dari tempatnya. Kalau lokasi, desain, tata letak segala macam relatif tidak mengalami perubahan,” kata dia.

Menurut Mellaz, selain waktu dan tempat pelaksanaan, durasi debat keempat juga akan sama seperti debat-debat sebelumnya yakni 120 menit untuk substansi debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Pembagian segmentasi debat, menurut dia, juga akan diberlakukan sama yaitu enam segmen.

“Jadi, ya tantangannya kan pasti berbeda. Nah, kalau dari sisi waktu 150 menit debatnya sendiri 120 menit, 30 menitnya untuk jeda iklan itu tidak mengalami perubahan,” kata dia.

“Segmen debat juga ada enam segmen tidak mengalami perubahan. Jadi kalau ditanya apakah ada perubahan, apakah itu yang dimaksud format? Kalau itu yang dimaksud, tidak mengalami perubahan,” kata dia.

Baca Juga:Khofifah Pertanyakan Kontribusi Cak Imin di Struktural NU.Pengembang Perumahan Harus Siapkan Sumur Resapan dan RTH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di nomor urut 3.

0 Komentar