SUABUMI EKSPRES — Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Nusron Wahid, meyakini bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak terlibat dalam kontroversi pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Nusron menganggap Mahfud MD, seorang ahli hukum tata negara dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai individu yang berpegang pada prinsip konstitusi.
“Dia selalu berdiri di atas koridor konstitusi, karena isu pemakzulan itu sama saja pengingkaran atas konstitusi, apalagi kalau pemakzulan-nya itu, Presiden tidak terbukti melanggar undang-undang dasar,” kata Nusron menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa, (16/1/2024).
Baca Juga:Maruarar Sirait Ikuti Langkah Jokowi, Begini Tanggapan IstanaSurvei IPS : 70,2 Persen Publik Ingin Pilpres Satu Putaran
Dia menambahkan bahwa isu pemakzulan tidak akan relevan jika tidak terbukti bahwa Presiden melanggar undang-undang dasar.
Nusron juga berpendapat bahwa Mahfud kemungkinan tidak mengetahui bahwa kelompok masyarakat yang bertemu dengannya akan meminta pemakzulan Presiden.
“Mungkin Pak Mahfud tidak tahu ternyata diskusi-nya akan mengarah pada pemakzulan, saya masih khusnuzon (berbaik sangka, red.) pada Pak Mahfud,” beber Nusron.
Nusron menilai bahwa Mahfud melanjutkan pertemuan tersebut sebagai tanda penghormatan terhadap tamu, mengingat Mahfud memiliki latar belakang sebagai santri yang menghargai adat penghormatan tamu.
Meskipun demikian, Nusron berpendapat bahwa mereka yang memunculkan isu pemakzulan tidak siap berdemokrasi.
Menurutnya, isu tersebut hanya berasal dari orang-orang yang tidak siap menghadapi demokrasi, takut kalah dalam pemilu di era demokrasi, dan khawatir kehilangan kekuasaan.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat sipil dipimpin oleh aktivis 98 Faizal Assegaf, termasuk Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI, bertemu dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam pada 9 Januari 2024.
Baca Juga:Nikmati Keindahan Pantai Cikembang, Nuansa Baru Bagi Para WisatawanBanjir Bandang Rusak Saluran Irigasi di Desa Sindangresmi Jampangtengah
Dalam pertemuan tersebut, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.
Mahfud menjelaskan kepada mereka bahwa Menko Polhukam tidak memiliki kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena hal tersebut merupakan tugas KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait pemakzulan, Mahfud menjelaskan bahwa itu merupakan urusan DPR dan partai politik, dan bukan dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam. (ant)