Dua Orang Caleg Bantah Lakukan Penipuan

Dua Orang Caleg Bantah Lakukan Penipuan
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi berinisial WP dan caleg DPRD Jawa Barat berinisial RB angkat suara soal isu dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan seharga Rp2 miliar di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Keduanya pun membantah melakukan penipuan.

Berdasarkan informasi, isu dugaan penipuan bermula saat WP dan RB bertransaksi jual beli tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar.

Mereka sudah membayar Rp1 miliar kepada pemilik tanah berinisial A. Sisa pembayaran sebesar Rp1 miliar disepakati dibayar setelah enam bulan kemudian atau pada 15 Januari 2023. RB pun memberikan cek senilai Rp1 miliar yang bisa dicairkan pada 15 Januari 2023.

Baca Juga:Musrenbang Cibeureum, PJ Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji : Bangun Wilayah Butuh Partisipasi WargaPasca Debat, TPD: Mahfud Kelihatan ‘Capek’ dengan Lawan Debat yang Receh

RB kemudian datang menemui pemilik tanah. Dia menawarkan sisa pembayaran Rp1 miliar untuk diinvestasikan pada bisnis yang dikelola RB dengan keuntungan 2,5 persen per bulan atau sebesar Rp25 juta setiap bulannya. Tawaran itu pun disepakati.

Kuasa Hukum WP dan RB, Adam Mandela mengungkapkan, setelah adanya kesepakatan untuk melakukan investasi, namun pada sekitar Mei 2023 terjadi pelaporan terkait dugaan penipuan pemberian cek kosong yang dilakukan anak A yakni XG.

“Setelah mendapat laporan tersebut kami mengkaji untuk melakukan pelaporan balik terhadap XG dengan dugaan pencemaran nama baik atau dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah. Kami tidak pernah melakukan transaksi bahkan memberikan cek yang dikatakan kosong kepada XG,” ungkap Adam kepada wartawan, Rabu (24/1).

Sebelum melaporkan balik XG, lanjut Adam, pada Agustus 2023, pihak terlapor bersama ayah kandungnya berinisial GM mendatangi WP. Mereka meminta maaf secara langsung dan memohon untuk tidak melaporkan XG serta ingin menyelesaikan permasalahan dengan baik.

“Sehingga kami tidak jadi membuat pelaporan terhadap XG. Setelah kejadian tersebut, Polres Kota Sukabumi berencana melakukan konfrontir kepada semua yang terlibat. Tim RB dan WP berencana menyelesaikan permasalahan dengan XG secara procedural hukum yang berlaku,” bebernya.

Namun, tidak lama kemudian keluar surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sementara kasus yang berkaitan Ccleg yang mengikuti Pileg 2024. Sehingga agenda konfrontir ditunda hingga Pileg dan Pilpres selesai.

0 Komentar