Satpol PP dan Dishub Tertibkan PKL di Sekitar Trotoar RSUD Palabuhanratu

Satpol PP dan Dishub Tertibkan PKL di Sekitar Trotoar RSUD Palabuhanratu
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, kembali lakukan publik hearing dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang setiap hari berjualan di sekitar trotoar jalan depan rumah sakit Palabuhanratu tepatnya di jalan raya Ahmad Yani, kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi.

Publik hearing tersebut dilakukan, kata Plt kepala bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Pudin Saripudin sebagai tindak lanjut dari surat keputusan bupati Sukabumi nomor 500.II.I/ kep.68- Dishub/ 2024 tentang penetapan titik parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

Sehingga, kata Pudin Saripudin dengan berkolaborasi bersama dishub serta unsur terkait lainnya melakukan publik hearing dengan tujuan untuk penataan parkir dan juga tempat jualan para pedagang kaki lima di sekitar jalan depan rumah sakit Palabuhanratu.

Baca Juga:Belum Selesai 100 Persen, Taman Gadubangkong Ditutup SementataPemkab dan PCNU Bahas Sinergitas Visi Kabupaten Sukabumi

“Hari ini kita kolaborasi, dishub punya kepentingan terkait dengan surat keputusan Bupati Sukabumi hal penarikan atau retribusi, dalam hal ini Parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus,” ujar Pudin Syarupudin. Selasa, (30/1).

Ditegaskan Pudin, kolaborasi bersama yang dibangun dengan berbagai unsur terkait tersebut terhadap puluhan PKL di jalan Ahmad Yani agar mereka bisa berjualan sesuai yang telah ditentukan sebelumnya saat jajaran Satpol PP melaksanaan pembinaan.

“Kita mengindahkan peraturan kepala daerah untuk dilaksanakan secara efektif di lapangan, makanya hari ini kita hearing di lapangan di fasilitasi oleh RSUD Palabuhanratu, Alhamdulillah kita bisa mengatur kembali terkait dengan penataan PKL yang awal sudah ditentukan,” terangnya.

“Nah hari ini semua mengalami pergeseran, semua kami rubah karena pada prinsipnya ketika bicara masalah PKL di bahu jalan dan trotoar itu mengganggu artinya melanggar peraturan daerah khususnya Perda 10 tahun 2015,” imbuhnya.

Masih kata Pudin Saripudin, adapun penataan para pedagang kaki lima yang selama ini selalu berjualan di sekitar trotoar jalan depan rumah sakit Palabuhanratu kedepan mereka akan ditempatkan disebelah kanan muka rumah sakit.

“Jadi penataanya, kiri muka rumah sakit itu untuk parkiran roda untuk sementara, kalau roda empat dan sejenisnya tidak boleh, sekarang roda dua dulu, kemudian di sebelah kanannya muka rumah sakit itu yang ke arah Damkar itu di tata PKL,” paparnya.

0 Komentar