ASN Pemkot Sukabumi Teken Perjanjian Kinerja

ASN Pemkot Sukabumi Teken Perjanjian Kinerja
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Pemkot Sukabumi menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat.

Upaya itu merupakan upaya mengimplementasikan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi kepada hasil.

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, perjanjian kinerja sekaligus pakta integritas itu merupakan upaya mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Baca Juga:Tarif Retribusi di Puskesmas NaikBunut Siapkan Layanan bagi Caleg Stres

“Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami,” ujar Kusmana, Jumat (2/2).

Sementara itu pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Dengan pola perjanjian kinerja seperti ini, tidak boleh lagi ada kepala OPD yang tidak mengetahui indikator yang diperjanjikan dengan saya pada setiap tahun.

“Substansi dari perjanjian kinerja merupakan pernyataan yang harus menjadi fokus dan konsentrasi utama kita bersama,” tegasnya.

Kusmana menugaskan kepada para kepala perangkat daerah dan camat untuk memetakan perjanjian kinerja ini sampai dengan level staf. Sehingga tergambar dengan jelas matriks peran hasil (MPH) sebagai gambaran kinerja.

“Dengan pemetaan tersebut berarti kita telah melakukan apa yang menjadi arahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Nomor 53/2014 dengan membuat PK berjenjang sampai dengan level staf baik ASN, P3K, ataupun non-ASN yang sinkron dengan EKIN-BKN,” pungkasnya. (rls)

0 Komentar