Tarif Retribusi di Puskesmas Naik

Tarif Retribusi di Puskesmas Naik
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Tarif retribusi pelayanan puskesmas di Kota Sukabumi per 1 Februari 2024 naik. Kini tarifnya dibebankan sebesar Rp15 ribu dari sebelumnya Rp5 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, mengatakan penerapan tarif retribusi layanan puskesmas tersebut hanya berlaku bagi pasien yang belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Bahwa kenaikan tarif retribusi itu adalah ditujukan pada pasien Non-BPJS,” ujar Reni dikutip dari Jabar Ekspres, Kamis (1/2).

Baca Juga:Bunut Siapkan Layanan bagi Caleg StresHarga Beberapa Komoditas Terpantau Naik

Menurut Reni, naiknya tarif retribusi pelayanan puskesmas berbanding dengan cakupan penduduk Kota Sukabumi yang sudah memiliki JKN. Karena itu, Reni memutuskan menaikan tarif.

“Kenapa kita berani menaikan tarif, karena kita sudah UHC (Universal Health Coverage). Di mana 100 persen penduduk di Kota Sukabumi sudah memiliki jaminan kesehatan atau BPJS, sehingga tidak perlu membayar retribusi untuk berobat ke puskesmas,” terangnya.

Menurutnya, sejauh ini hampir 90 persen pasien umum non-BPJS atau JKN berasal dari luar Kota Sukabumi. Kondisi itu tentu tak akan memberatkan masyarakat Kota Sukabumi.

“Hampir 90 persen pasien umum non-BPJS berasal dari luar kota atau (dari) kabupaten. Tarif retribusi puskesmas di kabupaten yang dekat dengan kota sejak 3 tahun lalu sudah Rp15 ribu. Jadi kenaikan retribusi dapat dijamin tidak memberatkan masyarkat Kota Sukabumi dalam mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu,” paparnya.

Dengan naiknya tarif retribusi tersebut akan dibarengi dengan kualitas pelayanan, terlebih puskesmas di Kota Sukabumi sudah mendapatkan akreditasi.

“Jika dibandingkan dengan tarif layanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan oleh pihak swasta, maka tarif retribusi layanan puskesmas masih terhitung murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah,” jelasnya.

Masih kata Reni, kenaikan retribusi tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Hal itu juga diberlakukan pada layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Baca Juga:Caleg Dapil III Kota Sukabumi, Fajar Kontara Berkomitmen Berikan Gajinya untuk RakyatEmpat Kali Kebakaran Timbulkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Seperti halnya layanan Puskesmas, tarif yang diberlakukan pun jauh dibawah laboratorium swasta. Perda ini tidak secara eksplisit menyatakan terjadi kenaikan, namun ada pelayanan-pelayanan baru yang harus diberikan Labkesda yang sebelumnya itemnya tidak disebutkan,” imbuhnya.

“Kemudian layanan penunjang lain yang sebelumnya tidak disebutkan, namun tetap setelah kita analisa dan kita tidak ingin membebankan kepada masyarakat, harganya jauh dibawah di laboratorium swasta.” tutupnya. (mg9)

0 Komentar