SUKABUMI EKSPRES– Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Sukabumi masih terjadi. Selama periode Januari tahun ini, terdapat 11 kasus yang dilaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat.
Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, mengatakan, dari 11 kasus itu, rinciannya dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tiga kasus kekerasan fisik, dua kasus korban penelantaran, dan empat kasus lainnya.
“Jadi untuk data pengaduan laporan yang 11 kasus itu sudah kita tangani semuanya. Tapi ada empat kasus yang dirujuk ke Puspaga untuk pelayanan konseling,” ujar Ineu, Senin (5/2).
Baca Juga:Naiknya Harga Beras belum Pengaruhi Daya BeliBNNK dan RS Hermina Sukabumi Optimalkan Peran Rehab Medis
DP2KBP3A Kota Sukabumi memiliki layanan perlindungan perempuan dan anak yakni UPTD P3A di Jalan Gotongroyong Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh. Keberadaan UPTD P3A untuk memudahkan layanan bagi masyarakat yang mengalami masalah berkaitan perempuan dan anak.
“Masyarakat bisa langsung datang melaporkan ke UPTD P3A. Nanti, mereka akan ditangani sesuai jenis kasusnya. Dengan adanya UPTD P3A ini agar penanganan bisa lebih optimal,” ungkapnya
DP2KBP3A Kota Sukabumi juga membuka layanan hotline di nomor 0811111745 dan 0266 6226970 seandainya ada masyarakat yang ingin melapor.
“Masyarakat bisa datang langsung atau menghubungi nomor hotline kami. Kemudian nanti dari tim akan mengkaji terlebih dahulu kasusnya seperti apa,” ucapnya.
DP2KBP3A Kota Sukabumi akan berupaya menekan kasus kekerasan tersebut salah satunya dengan melakukan pencegahan.
“Nanti akan ada upaya pencegahan untuk menekan kasus tersebut dengan menggencarkan sosialisasi,” pungkasnya. (mg4)