SUKABUMIEKSPRES – Sebentar lagi kita akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) akan di selenggarakan pada 14 Februari 2024.
Namun, sebelum melakukan pencoblosan Pemilihan Umum 2024 penting untuk para masyarakat untuk memahami aturan-aturan yang dilarang di bilik suara.
Ada beberapa peraturan yang penting, namun saja masih dilanggar oleh sebagian orang larena ketidaktahuan pemilih, terutama larangan membawa HP.
Baca Juga:Bayi Perempuan di Brazil Mempunyai 4 Ginjal saat DilahirkanDebat Pilpres 2024: Inilah Program Capres-Wacapres Tentang Isu Perempuan
Selama dalam berada di bilik suara, pemilih diharapkan untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU demi menjaga keterbitan agar kegiatan pemilu berlangsung baik.
Benarkah Dilarang Bawa HP saat Nyoblos?
Pemilih dilarang membawa alat komunikasi atau HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini tercantum pada pasal 38 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Selain itu, pemilih tidak di perbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya yang sudah dicoblos saat pemungutan suara.
Patuhi arahan dan instruksi dari petugas KPPS dan jaga ketenangan dan ketertiban di TPS.