SUKABUMIEKSPRES – Ramai gemparkan publik, pasalnya mulai tahun 2024 ini fotokopi KTP tidak lagi berlaku sebagai dokumen identitas resmi di Indonesia, dimana sebagai gantinya masyarakat akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone.
IKD merupakan identitas digital yang memuat seluruh informasi kependudukan yang terdapat pada KTP elektronik (e-KTP), seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan NIK.
IKD memiliki beberapa keunggulan dibandingkan fotokopi KTP, antara lain:
-Lebih aman: IKD dilengkapi dengan fitur keamanan biometrik seperti sidik jari dan wajah, sehingga tidak mudah dipalsukan.
-Lebih praktis: IKD dapat diakses dengan mudah melalui smartphone, sehingga tidak perlu membawa fotokopi KTP fisik.
-Lebih efisien: IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus dokumen, membuka rekening bank, dan bertransaksi online.
Masyarakat dapat mulai mengaktivasi IKD di Dinas Dukcapil setempat atau melalui aplikasi Dukcapil Digital, nah berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktivasi IKD:
Baca Juga:Pesta Kampanye 03 di Klaten, Ganjar Beri Pidato Bijak Tentang Pilihan MasyarakatHari Pers Nasional: Mengenal Peran Penting Pers di Era Digital
1. Unduh aplikasi Dukcapil Digital di Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun dan login ke aplikasi.
3. Pilih menu “Aktivasi IKD”.
4. Lakukan verifikasi wajah dan sidik jari.
5. IKD Anda telah aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah berharap dengan penerapan IKD, pelayanan publik dapat menjadi lebih mudah, efisien, dan transparan.
Yuk pantau terus artikel kami untuk mengetahui informasi-informasi terbaru hits lainnya, semoga bermanfaat guys!