Ungkap Yusril : Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Berujung Kekacauan

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan penggunaan hak angket DPR akan memabwa negara ini dalam ketidakpastian. 

Hak angket terkini diusulkan untuk menyelidiki dugaannya kecurangan di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, ujar Yusril, akan berpotensi menimbulkan kekacauan. 

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis 22 Februari 2024. 

Baca Juga:Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Bisa Belajar Disini Agar Tidak JenuhPlanetarium Jakarta Wisata Edukasi Mempelajari Tentang Ilmu Pengetahuan Angkasa dan Astronomi, Wajib Datangi

Menurut Yusril, dari pihak yang salah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK(, bukan untuk menggunakan hak angket DPR. 

Dia menyebut, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres. 

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, kata Yusril, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK. 

Hal ini dimaksudkan agar bisa perselisihan ini segara berakhir dan selesaikan dengan melalui badan peradilan, sehingga tidak adanya kekososangan kekuasaaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut. 

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Baca Juga:Museum Transportasi Indonesia Wajib Datangi dan Bisa Belajar Banyak Hal Disini!Museum Bank Indonesia Sejarah dan Perkembangan Perbankan di Indonesia

“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” .

kata Yusril. “Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” jelas dia

0 Komentar