SUKABUMI EKSPRES – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi bersama Kementerian PPA membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG), Selasa (27/2).
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DP2KBP3A Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, menjelaskan sebetulnya draf raperda dan naskah akademiknya sudah ada. Namun belum rampung disahkan menjadi perda.
“Jadi dalam pembahasan Raperda PUG ini melibatkan semua unsur SKPD dan akademisi. Kemudian kami berharap tahun ini bisa disahkan menjadi perda,” ujar Ineu.
Baca Juga:DLH Rumuskan Strategi Wujudkan Kota Sukabumi Terbebas dari SampahPerolehan Suara Ganjar Jadi Bahan Candaan
Menurut Ineu, Perda PUG ini sangat penting. Terutama sebagai pijakan kebijakan dan regulasi landasan hukum serta pedoman bagi pemerintah daerah untuk mendukung terwujudnya kesetaraan gender.
“Jadi nantinya ini bakal menjadi pedoman kita di pemerintahan. Berbagai SKPD harus mampu mengimplementasikan PUG tersebut mulai perencanaan serta penganggaran,” ungkapnya.
Sejauh ini di Kota Sukabumi sendiri kesetaraan gender belum banyak masyarakat yang memahami. Namun perlu diketahui kesetaraan gender itu bukan hanya berbicara jenis kelamin perempuan dan laki-laki saja melainkan lebih kepada peran.
“Karena gender itu terdiri dari laki-laki, perempuan, lansia, disabilitas, dan anak. Jadi pemahaman itu yang harus kita sosialisasikan terhadap masyarakat dan juga SKPD,” pungkasnya. (mg4)