Bawaslu Periksa PPK Dalami Dugaan Pelanggaran

Bawaslu kota sukabumi
Bawaslu Kota Sukabumi melaksanakan sidang dugaan pelanggaran pascapemungutan dan penghitungan suara dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor,
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusul laporan dugaan kecurangan pascapemungutan dan perhitungan suara di tingkat kecamatan.

Pada proses persidangan, hadir juga saksi pelapor dan juga pihak lainnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baros dan Cibeuerem.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan persidangan berkaitan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor maupun terlapor.

Baca Juga:Pemkot Ingin Wujudkan Ketahanan Pangan BerkelanjutanKurun Dua Bulan Terjadi 47 Bencana

“Tidak hanya itu, kami juga memeriksa para penyelengara Pemilu yaitu PPK di dua kecamatan,” ujar Yasti kepada wartawan, Rabu (28/2).

Sampai saat ini, lanjut Yasti, Bawaslu Kota mencatat sebanyak 9 laporan yang masuk. Mulai dari laporan dugaan politik uang hingga pelanggaran administrasi.

Dia menjelaskan, sebelumnya ada enam laporan yang masuk ke Bawaslu. Bahkan sampai kemarin sudah dilaksanakan rapat pleno.

“Dari 9 laporan itu mulai masa tenang ini, lima sedang dalam proses, dua masuk register, dan dua tidak,” jelasnya.Persidangan pemeriksaan sedang dilakukan dan juga pihaknya belum bisa memastikan putusan dari hasil sidang karena masih berjalan. “Tentunya kami saat ini dalam persidangan tersebut mencecar para PPK dan saksi dengan beberapa pertanyaan guna memastikan adanya dugaan kecurangan tersebut,” imbuhnya.Ketika ada dugaan pelanggaran Pemilu, sesuai Undang-Undang Nomor 7/2017 dan Peraturan Bawaslu 7/2022. Jadi tugas Bawaslu adalah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran pemilu.“Jadi jika ada dugaan pelanggaran Pemilu maka laporkan ke Bawaslu, maka akan kami periksa akan kami kaji dan kami putus jika administratif. Apabila pidana dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu,” pangkasnya. (mg4)

0 Komentar