SUKABUMI EKSPRES– Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, termasuk di Kabupaten Sukabumi.
Oleh karena itu Ia berharap, tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang tidak memiliki izin tinggal atau melanggar ketentuan keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi (Rakor) Timpora Kabupaten Sukabumi di Grand Inna Samudera Beach Hotel Palabuhanratu, Rabu (28/02).
Baca Juga:Pemkot Ingin Wujudkan Ketahanan Pangan BerkelanjutanKurun Dua Bulan Terjadi 47 Bencana
“Semoga kolaborasi dan koordinasi yang sudah sangat baik ini terus dibangun,” pintanya.
Kegiatan yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi itu diikuti 28 peserta Timporavdan ditambah oleh unsur TNI, Polri, Kecamatan serta KUA.
Menurut Ade bahwa rakor pengawasan orang asing ini sangat penting di lakukan, sebab kabupaten sukabumi memiliki kawasan pesisir pantai sepanjang 117 kilometer. Jarak ini dimungkinkan banyak WNA yang masuk ke daerah Sukabumi Selatan.
“Apalagi sekarang Jalan Tol seksi berikutnya akan dilanjutkan, maka akses menuju destinasi wisata akan semakin dekat. Oleh sebab itu, WNA akan banyak masuk ke Sukabumi,” terangnya.
Ade menegaskan, rakor itu untuk memperoleh langkah-langkah strategis sebagai upaya preventif dan kuratif dalam mengatasi persoalan, terutama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kehadiran orang asing, juga untuk membahas berbagai perkembangan terkini terkait perizinan, maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Dengan rakor ini nantinya dapat memudahkan dalam mengidentifikasi potensi-potensi risiko serta dapat melihat pula peluang kerjasama yang memungkinkan untuk dibangun dan ditingkatkan guna menjaga kondisi yang kondusif di kabupaten sukabumi,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa menambahkan, dengan sinergitas anggota Timpora dengan unsur terkait ini akan membawa penegakan hukum Keimigrasian menjadi semakin lebih baik guna menjaga marwah dan kedaulatan NKRI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:Kaesang Ditantang Maju di Pilgub DKI JakartaProgram Makan Siang Gratis Prabowo Dibahas di Sidang Kabinet Jokowi
“Acara ini merupakan sarana pertukaran informasi, data keberadaan orang asing, isu terkini terkait pengawasan serta penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatannya. Dan apabila diperlukan maka akan ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan,” tadasnya.