Pleno Rekapitukasi Penghitungan Suara di Sukabumi Dihujani Interupsi

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Bele saat memberi sambutan pada acara pleno rekapitukasi penghitungan suar
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Bele saat memberi sambutan pada acara pleno rekapitukasi penghitungan suara pemilu 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Bele mengatakan, sejak hari pertama hingga memasuki hari ketiga tersebut dalam proses rapat pleno banyak di hujani interupsi, salah satunya dari partai PDI Perjuangan yang merasa keberatan dengan hasil perolehan suara yang tidak sesuai terjadi di 12 kecamatan.

“Untuk itu sudah ada disampaikan di hari pertama pleno, mereka minta di ada 12 Kecamatan yang mereka ingin melihat suara, mungkin mereka merasa bahwa ada kecurangan, mereka mengajukan untuk kita membuka hasil ini dari C Plano,” ungkap Kasmin Bele kepada Radar Sukabumi.

Namun begitu, kata Kasmin, setelah pengaduan dikabulkan dan dilakukan sinkronisasi data, akhirnya semua data sama dan tidak ada perubahan seperti yang dituduhkan ataupun keberatan yang di klaim partai PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:Bentuk Generasi Muda Unggul dan Berkembang melalui Ajang KreatifitasPemkab Sukabumi Gelar PORSDIN Tingkat Kecamatan Cibadak

“Karena kan dalam Sirekap itu kan sudah ada, makanya waktu itu juga kita dan mereka juga semuanya sudah clear, dan data itu sesuai dengan apa yang menjadi sampel mereka seperti itu, penyelesaian juga dihari pertama sudah selesai,” jelasnya.

Penyelesaian simkronisasi data tersebut, lanjut Kasmin dilakukan di salah satu ruangan yang telah di siapkan jajaran panitia dari KPU yang di sebut ruangan ICU, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya proses rapat pleno rekapitukasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten Sukabumi.

“Iya ada dua ruangan, yang satu ruangan bidang itu sidang pleno sementara ruangan kedua ini untuk kita namakan ruangan ICU, untuk memperbaiki hasil atau sesuai dengan suara yang mereka peroleh,” terangnya.

“Jadi mereka bisa mengajukan di forum di ruang pleno untuk kita selesaikan di ruang ICU ini, dengan ketentuan mereka harus memberikan surat rekomendasi kepada Bawaslu, dan Bawaslu menyampaikan kepada kita (KPU- red),” imbuhnya

Kasmin menegaskan dari hari pertama hingga hari ketiga proses pleno rekapitukasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten Sukabumi ini sudah menyelesaikan dua keberatan yang diajukan saksi yang meminta hasil C Pleno di buka ulang.

“Sampai hari ketiga ini baru dua sih yang menyelesaikan, yang pertama dari PDIP, sudah memberikan diskusi data dan diselesaikan kemarin, terus di sini hari ini juga hari ketiga ini sinkroniasi data di sirekap, diselesaikan dalam waktu 1 jam,” paparnya.

0 Komentar