SUKABUMI EKSPRES– Kejaksaan Negeri Sukabumi memusnahkan berbagai barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/3). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba dan lainnya.
Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sukabumi mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut.
Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, turut hadir pada kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi itu.
Baca Juga:Bawaslu RI akan Cek Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten BogorKetua DPR bahas isu perempuan dengan Ketua Majelis Nasional Perancis
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Sudirman.
Dia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja penyidik kepolisian, BNN, kejaksaan, dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Pemkab Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi, serta unsur dari tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 240,4 gram, obat keras tertentu seperti hexymer, tramadol, trihexyphenidyl, alfazolam, dan riklona sebanyak 87.293 butir. Bukti lain yang ikut dimusnahkan berupa senjata tajam, alat hisap, dan handphone. (ist)