Jam Kerja ASN Disesuaikan selama Ramadan

IST/DOK HUMAS PEMKOT SUKABUMI Kusmana Hartadji Pj Wali Kota Sukabumi
IST/DOK HUMAS PEMKOT SUKABUMI Kusmana Hartadji Pj Wali Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Penyesuaiannya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.01/444/I/15/ORG/2024, dipandang perlu dilakukannya penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriyah di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Baca Juga:Pemkab Sukabumi Gelar Muhibbah Ramadan Menpan RB: Pemerintah beri ASN "Cuti Ayah" saat Istri Melahirkan

Surat edaran ini menjadi pedoman agar setiap perangkat daerah bisa menyesuaikannya.

“Penyesuaian jam kerja mulai diberlakukan sejak ASN kembali masuk kerja setelah libur cuti bersama,” kata Kusmana, belum lama ini.

Bagi perangkat daerah, UOBK Rumah Sakit, BUMD, UPTD, maupun kelurahan yang memberlakukan lima hari kerja, penyesuaian jam kerja pegawai pada Senin-Kamis yakni masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Sementara bagi perangkat daerah, UOBK Rumah Sakit, BUMD, UPTD, maupun kelurahan yang memberlakukan enam hari kerja, penyesuaiannya pada Senin-Kamis dan Sabtu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan jadwal pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat, penyesuaian jam kerjanya masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan jadwal istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

“Jadi, jumlah jam kerja efektif bagi para pegawai baik yang lima ataupun enam hari kerja saat Ramadan itu selama 32,5 jam setiap pekan di luar jam istirahat,” tuturnya.

Penyesuaian jam kerja pegawai, kata Kusmana, dimaksudkan juga memberikan keleluasan bagi para pegawai menyiapkan kebutuhan menjelang buka puasa di masing-masing keluarga.

Baca Juga:Presiden Jokowi Teken PP soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur NegaraWapres Harap Akses Pengaduan Pelayanan Publik Semakin diperluas

Penyesuaian tersebut sudah diperhitungkan betul sehingga cukup efektif diterapkan selama Ramadan.

“Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini tidak ada pegawai yang tidak disiplin karena alasan sedang berpuasa,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar