SUKABUMI EKSPRES – Anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap enam orang terduga pelaku investasi bodong bermodus investasi rumah gadai. Mereka ditangkap di kantor CV AAP di Jalan Sawah Bera RT 03/04 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong, Sabtu (20/4).
Mereka yang ditangkap yakni R selaku general manager, E dan FB selaku marketing, E selaku accounting, DD selaku admin, dan A selaku pencari kontrakan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, enam terduga pelaku ini langsung dilakukan penahanan selama 24 jam untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga:Puskesmas Pabuaran Gelar Program Lasegar di LapasLPPD Dorong Penguatan Pembangunan Daerah
Masih terdapat satu orang terduga pelaku dalam pengejaran yang diduga menjadi otak aksi tersebut yakni H yang berperan sebagai direktur.
“Kami lakukan pemeriksaan secara maraton. Sedangkan untuk pelaku utama yaitu saudara H sudah melarikan diri. Sedang dalam pengejaran,” ujar Bagus kepada wartawan, Senin (22/4).
Satreskrim telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka statusnya dinaikan ke tahap penyidikan. “Pada Jumat (19/4) kami sudah melaksanakan gelar perkara,” ungkapnya.
Bagus menambahkan, hingga saat ini sudah menerima laporan dari 33 orang yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong.
“Total kerugian dari para korban mencapai Rp948 juta,” pungkasnya. (mg4)