May Day, FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya Orasi depan Gedung DPRD

IST
Suasan ratusan buruh FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya saat aksi di depan DPRD Sukabumi. | Foto: Ruslan AG
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Peringati Hari Buruh Internasional (May Day), ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya, menggelar orasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/05).

Selain orasi, beberapa perwakilan juga melakukan audensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar. Aksi ratusan buruh itu mendapatkan pengaman dari aparatur gabungan.

Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriatna mengatakan, kedatangannya untuk menuntut DPRD agar memanggil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Baca Juga:Penanganan Stunting di Sukabumi Butuh Kolaborasi yang KuatKomisi IV DPRD Audensi dengan Serikat Buruh Terkait PP 36 Pengupahan

“Mengenai waktu pemanggilannya kami persilahkan, tapi kami memberi tenggang waktu satu bulan,” kata Nendar.

Menurutnya, LKS Tripartit yang diketuai oleh kepala daerah itu masa berlaku atau SK-nya itu sudah habis sampai 2023. Tapi, sampai hari ini belum ada SK baru.

“Karena kami diminta verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi terkait dengan jumlah buruh yang tergabung dalam serikat. Karena ada syarat untuk masuk LKS Tripartit ini,” ujarnya.

Selain itu, sambung Nendar, banyak persoalan yang ingin disampaikan kepada kepala daerah mengenai permasalahan buruh. Maka dari itu ia meminta DPRD segera memanggil Ketua LKS Tripartit.

“Kami bertanggung jawab untuk memberikan saran pendapat terhadap ketua LKS Tripartit. Maka dari itu, kami minta DPRD memanggil ketua LKS Tripartit, kenapa SK tak diperpanjang? kemudian bagaimana anggaran yang selama ini ada di LKS Tripartit? dipake apa? Karena, sepanjang SK lama saja hampir tidak ada kegiatan,” bebernya.

Lanjut Nendar, pihaknya meminta DPRD melanjutkan semua aspirasi yang hari disampaikan ke DPR RI, khususnya Komis IX dan Komisi XI.

“Karena yang saya dengar ada dewan yang duduk di Komisi tersebut mewakili Kabupaten Sukabumi, berarti dia yang salah satunya menandatangani Undang-undang yang hari ini merugikan buruh,” tandasnya.

Baca Juga:Hardiknas 2024, Bupati Sukabumi Tekankan Pembentukan KarakterAkan Ada Perubahan! Dinsos Kota Sukabumi Menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

“Kemudian, perlu kami sampaikan bahwa kawan-kawan menolak mengenai pemberlakuan yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT) diambil atau dicairkan diusia 56 tahun, dan ada pembuatan dua akun di undang-undang terbaru ini. Karena, undang-undang itu dibuat sangat minim partisipasi dari kawan-kawan buruh,” tambahnya. (SZ)

0 Komentar