Pilkada Kota Sukabumi Tanpa Paslon Perseorangan

IST
Ilustrasi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan tidak ada calon perseorangan yang akan maju pada kontestasi Pilkada 2024.

Kepastian itu menyusul hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan.

Seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.

Baca Juga:Petugas Gabungan Tangkap Puluhan Preman dan Jukir LiarPelaku Diduga Ingin Sepeda Motor

Maka penyerahan berkas dukungan adalah syarat mutlak bagi calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada.

KPU Kota Sukabumi telah memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan dalam proses penyusunan dan penyerahan berkas dukungan.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun calon perseorangan yang memenuhi syarat tersebut.

Meskipun sebelum batas waktu terakhir penyerahan berkas dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB sudah ada yang mengajukan Permohonan Pembukaan Akses Silon sebanyak 1 (satu) orang.

Dengan demikian dapat dipastikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 tidak diikuti pasangan calon perseorangan.

KPU Kota Sukabumi mengimbau kepada semua pihak yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi 2024 untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. (ist)

0 Komentar